TUGAS01 K3IH dan APD
KESEHATAN,KESELAMATAN,KEAMANAN,DAN LINGKUNGAN HIDUP
A.pengertian
K3LH singkatan dari"kesehatan keselamatan kerja dan lingkungan hidup",yaitu mengenai program kesehatan dan keselamatan kerja dan lingkungan hidup pada suatu perusahaan atau pada suatu instansi lain yang mempunyai banyak tenaga kerja.
Melalui pelaksanaab K3LH ini di harapkan tercipta tenaga kerja yang aman,sehat,bebas dari pencemaran lingkungan ,sehingga dapat mengurangi atau terbebas dari kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja.jadi,pelaksanaan k3 dapat meningkatkan Efisiensi dan Produktivitas kerja.
B. Tujuan K3LH
~ Melindungi tenaga kerja atas hak keselamatannya dalam melakukan pekerjaan untuk kesejahteraan hidup dan meningkatkan produksi dan produtivitas nasional.
~ Menjamin keselamatan setiap orang lain yang berada di tempat kerja tersebut.
~ Memeliharan sumber produksi agar dapat digunakan secara aman dan efisien.
C. Dasar hukum K3LH
Undang-undang No. 1 Tahun 1970 tentang kesehatan dan keselamatan kerja:
~ Yang diatur oleh UU ini adalah keselamatan kerja dalam segala tempat kerja baik di darat, di dalam tanah, di permukaan air, di dalam air maupun di udara, yang berada di dalam wilayah kekuasaan hukum Republik Indonesia.
E. Fungsi Keselamatan dan Kesehatan Kerja
Fungsi Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3)
Fungsi dari Kesehatan kerja:
1. Identifikasi dan Melakukan Penilaian terhadap resiko dari bahaya kesehatan di tempat kerja
2. Memberikan saran terhadap perencanaan dan pengorganisasian dan praktek kerja termasuk desain tempat kerja
3. Memberikan saran, informasi, pelatihan dan edukasi tentang kesehatan kerja dan APD
4. Memantau kesehatan para pekerja
5. Terlibat dalam proses rehabilitasi pekerja yang mengalami sakit/kecelakaan kerja
6. Mengelola P3K dan tindakan darurat
Fungsi dari Keselamatan kerja:
1. Antisipasi, identifikasi dan evaluasi kondisi dan praktek yang dapat membahayakan keselamatan para pekerja.
2. Membuat desain pengendalian bahaya, metode, prosedur dan program
3. Menerapkan, mendokumentasikan dan menginformasikan rekan lainnya dalam hal pengendalian bahaya dan program pengendalian bahaya
4. Ukur, periksa kembali keefektifitas pengendalian bahaya dan program
F.MACAM- MACAM APD
1.Topi Pelindung (Safety Helmet)
Helmet atau Topi Pelindung digunakan untuk melindungi Kepala dari paparan bahaya seperti kejatuhan benda ataupun paparan bahaya aliran listrik.
2.mata Pelindung (Safety Glass)
Kacamata Pelindung adalah alat yang digunakan untuk melindungi mata dari bahaya loncatan benda tajam, debu, partikel-partikel kecil, mengurangi sinar yang menyilaukan serta percikan bahan kimia.
3. Penyumbat Telinga (Ear Plug)
Penyumbat Telinga atau Ear Plug digunakan untuk melindungi alat pendengaran yaitu telinga dari Intensitas Suara yang tinggi.
4.Penutup Telinga (Ear Muff)
Penutup Telinga atau Ear Muff adalah alat yang digunakan untuk melindungi alat pendengaran dari Intensitas Suara yang tinggi.
5. Masker
Masker adalah alat yang digunakan untuk melindungi alat-alat pernafasan seperti Hidung dan Mulut dari resiko bahaya seperti asap solder, debu dan bau bahan kimia yang ringan.
6. Respirator
Respirator adalah alat yang digunakan untuk melindungi alat-alat pernafasan seperti Hidung dan Mulut dari resiko bahaya seperti asap solder, bau bahan kimia, debu, Uap, Gas serta Partikel Mist dan Partikel Fume.
7.Sarung Tangan (Hand Glove)
Sarung Tangan adalah perlengkapan yang digunkan untuk melindungi tangan dari kontak bahan kimia, tergores atau lukanya tangan akibat sentuhan dengan benda runcing dan tajam.
8.Sepatu Pelindung (Safety Shoes)
Sepatu Pelindung atau Safety Shoes adalah perlengkapan yang digunakan untuk melindungi kaki dari kejatuhan benda, benda-benda tajam seperti kaca ataupun potongan baja, larutan kimia dan aliran listrik. Sepatu Pelindung terdiri dari baja diujungnya dengan dibalut oleh karet yang tidak dapat menghantarkan listrik.
Komentar
Posting Komentar